Wakil Walikota Bandar Lampung, Bapak Deddy Amarullah Yacub menghadiri pada acara Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 oleh DPRD Kota Bandar Lampung

Wakil Walikota Bandar Lampung,Bpk.Deddy Amarullah Yacub menghadiri pada acara Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 oleh DPRD Kota Bandar Lampung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung.senin (23/12/2024).

Dalam kesempatan ini wakil walikota balam, Deddy Amarullah membacakan sambutan walikota bandar lampung, Dalam rangka mendengarkan penyampaian walikota bandar lampung atas tujuh (7) rancangan peraturan daerah (RAPERDA) usul inisiatif DPRD kota Bandar lampung yaitu ;
“Raperda tentang pendirian perusahaan umum Daerah air limbah domestik tapis berseri.
“Raperda tentang Bank perekonomian rakyat waway lampung.
” raperda tentang bank perekonomian rakyat syariah bandar lampung.
“raperda tentang penyelenggaraan toleransi masyarakat.
” Raperda tentang pengelolaan barang milik Daerah.
“raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan kawasan permukiman kota Bandar lampung tahun 2025-2045.
” Penyelenggaraan gizi masyarakat.

Dan DUA (2) rancangan peraturan daerah (RAPERDA) usul pemerintah kota Bandar lampung yaitu ;
“raperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2025-2030.
“raperda tentang pendirian perusahaan umum Daerah aneka usaha kota Bandar lampung.

Pembahasan yg di maksud tidak lain adalah agar raperda yg dihasilkan dapat jelas dan benar-benar dibutuhkan sebagai payung hukum yg dapat bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta benar-benar dapat di implementasikan di lapangan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.

Demikian penyampaian walikota Bandar lampung atas raperda sebagai mana di maksud tersebut di atas dengan harapan dapat di bahas dan di setujui oleh Dewan yg terhormat, menjadi peraturan daerah dalam waktu yg tidak terlalu lama.

Pos terkait